Bahwa generasi muda sebagai sumber insani dan ahli waris pembangunan serta penerus cita-cita bangsa perlu mempersiapkan diri menjadi kader penerus yang bepandangan luas dengan dilandasi aqidah Islam yang kuat, berakhlak mulia, memiliki keterampilan dan kualitas yang tinggi serta bertanggung jawab demi masa depan ummat dan bangsa ke arah yang lebih baik.
Bahwa untuk melaksanakan tugas tugas generasi pelanjut sebagai wujud tangung jawab generasi Islam, perlu adanya suatu wadah yang menghimpun seluruh potensi generasi muda muslim sehingg mampu menumbuhkan, menyalurkan dan menggerakkan dinamika berfikir, berwawasan inovatif, memiliki orientasi positif kedepan, sebagai upaya mewujudkan manusia Islam Indonesia seutuhnya.
Berkat Rahmat Allah SWT dengan didorong kesadaran, tanggung jawab dan cita-cita luhur serta niat yang tulus ikhlas untuk megabdikan diri pada Allah , menegakkan yang hak dan melenyapkan kebathilan, menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, membina nilai-nilai ukhuwwah, membangun agama dan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Pengetahuan Islam dengan senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai aqidah Islam sebagai landasan untuk membentuk generasi harapan Islam dalam rangka mewujudkan masyarakat yang diridhoi Allah SWT, maka dengan ini kami generasi muda Islam kota/kab Sukabumi yang terhimpun dalam Forum Ukhuwwah Remaja Islam Sukabumi memandang perlu menghimpun diri dalam suatu organisasi legal dan formal sebagai wadah perjuangan dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, AQIDAH DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, AQIDAH DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Ukhuwwah Remaja Islam Sukabumi selanjutnya di sebut FURIS
Pasal 2
FURIS didirikan pada tanggal 23 Jumadi Tsani 1421 H, bertepatan dengan tanggal 22 Juli 2003 M untuk batas waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
FURIS beraqidah Islam
Pasal 4
FURIS berkedudukan di Kabupaten Sukabumi
BAB II
AZAS DAN SIFAT
AZAS DAN SIFAT
Pasal 5
FURIS berazaskan atas ketaqwaan kepada Allah SWT, Ukhuwwah Islamiyyah kearah pembinaan pribadi muslim yang bertanggung jawab pada agama, bangsa dan negara
Pasal 6
FURIS adalah organisaasi kemasyarakatan pemuda muslim sebagai wadah berhimpum generasi muda Islam Kota/Kab Sukabumi yang memiliki persamaan kehendak, fungsi aspirasi dan kegiatan da’wah serta syiar Islam.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan di bentuknya FURIS adalah :
7.1 Memelihara persatuan dan kesatuan pemuda / remaja Islam dalam rangka mewujudkan ukhuwwah Islamiyyah.7.2 Mengembangkan kader generasi muda Islam yang berkualitas, berwawasan luas, kreatif, inovatif , mandiri, dengan dilandasi oleh aqidah Islam untuk sebesar-besarnya kejayaan Islam dan Bangsa.
7.3 Ikut berperan aktif dalam mensyiarkan dan meciptakan peran-peran nyata ummat ditengah kehidupan masyarakat sebagai pengamalan syariat Islam.
Pasal 8
Untuk mencapai tujuannya, FURIS melakukan usaha :
8.1 Memberikan konsumsi kegiatan kepada generasi Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah. swt.
8.2 Mengembangkan komunikasi, interaksi, antar generasi muda Islam bagi terciptanya ukhuwwah Islamiyyah.
8.3 Membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mengembangkan keilmuan dan cakrawala Islam.
8.4 Berperan serta dalam pembinaan akhlaq, watak dan keperibadian generasi muda Islam Indonesia.
8.5 Memajukan kesejahteraan umat, mencerdaskan kehidupan generasi muda Islam Indonesia dalam berfikir dinamis, inovatif dan produktif.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota FURIS terdiri dari :
9.1 Anggota Biasa9.2 Anggota Kehormatan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh Anggaran Rumah Tangga FURIS.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN
KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN
Pasal 11
Komposisi Pengurus
11.1 Susunan Pengurus Terdiri dari :11.1.1 Pelindung
11.1.2 Dewan Penasehat
11.1.3 Pengurus
11.2 Pengurus FURIS sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan ketua Divisi.
Pasal 12
Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus FURIS adalah 2 (dua) tahun, dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali
BAB VII
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KEKUASAAN
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KEKUASAAN
Pasal 13
Musyawarah dan Rapat
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :13.1 Musyawarah Anggota
13.2 Musyawarah Istimewa
13.3 Rapat Koordinasi
13.4 Rapat Harian
13.5 Rapat Divisi
13.6 Rapat Panitia Teknis
Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi organisasi FURIS berada pada musyawarah anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan Organisasi FURIS diperoleh dari
15.1 Infaq dari anggotaKeuangan Organisasi FURIS diperoleh dari
15.2 Bantuan dan usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran dasar dan pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota FURIS.
Perubahan Anggaran dasar dan pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota FURIS.
Pasal 17
Pembubaran
Pembubaran organisasi FURIS dilakukan oleh musyawarah AnggotaPembubaran
BAB X
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar akan ditetapkan dalam peraturan organisasi yang akan disusun oleh Pengurus FURIS.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar akan ditetapkan dalam peraturan organisasi yang akan disusun oleh Pengurus FURIS.
Pasal 19
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 23 Jumadi Tsani 1424 M
22 Juli 2003 M
Pada tanggal 23 Jumadi Tsani 1424 M
22 Juli 2003 M
Presidium Sidang
Social Plugin